Jumat, 30 September 2011

Blackberry Messenger di Android?

Selamat Pagi, hari ini mau posting ringan aja nih, hehe
Sesuai dengan judul diatas kan ada rumor beredar kalo RIM akan memberikan test buat perangkat android untuk mencoba Blackberry Messenger dengan fitur terbatas sehingga para pengguna android tertarik dengan BBM dan diharapkan mereka pindah haluan dan berpindah handset ke Blackberry. Secara teknis ga akan saya bahas karena ga tau juga apakah rumor itu akan jadi nyata, kalo benar terjadi saya sih tetap di android kan jadinya bisa BBM an sama pengguna BB, hehe

Coba liat home screen Galaxy Mini Saya ada satu ikon yang tidak lain dan tidak bukan adalah ikon BBM, penasaran ???, atau mau juga ?, gampang ko tinggal instal aja Go Launcher EX trus cari aja gambar atau logo BBM tinggal replace deh ikon tadi, hehehe

Maaf kalo merasa kecele, kan buat seru seruan aja, hehe, itu sebenernya ikon Whats App yang saya replace dengan ikon BBM dan ini berhasil menghebohkan temen kerja dan temen temen saya disangka BBM udah bisa jalan di android, hehe

Makasih sudah menyempatkan untuk membaca tulisan saya.
Published with Blogger-droid v1.7.4

Jumat, 09 September 2011

Update dengan Blogger droid

Kali ini mau nyoba update blog ini dari hape android saya dimana ngeblog di blogspot sekarang bisa mobile dan sambil tiduran dan ga mesti pake pc/netbook, hehe

segini aja dulu ah, ide belum pada mampir nih, ntar diupdate lagi dilain kesempatan, hehe
Published with Blogger-droid v1.7.4

Jumat, 23 April 2010

Yamaha Xeon

Setelah ditunggu-tunggu kehadirannya Yamaha Indonesia akan merilis varian baru motor maticnya, yaitu Yamaha Xeon 125,  berbeda dengan motor matic Yamaha sebelumnya kali ini Xeon benar-benar tampil beda, dari tampilan hingga adanya Radiator dan mesin mengusung 125 cc, ditambah lagi dengan forged Piston dan Diasil Cylider dimana mesin digaransi 5 Tahun.

Berikut Priviewnya :

Klik ------- > YAMAHA XEON 125

Selasa, 02 Februari 2010

Yuk Kenali Undang-Undang Lalu Lintas Yang Baru

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Tanggapan :

setuju..., tapi masih banyak anak muda yang males pake helm, takut gaya rambutnya ancur kali ya, padahal kalo kecelakaan bukan cuma gaya rambut muka juga ancur tuh...

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Tanggapan :

Harus ini wajib ada, kalo kenapa-napa dijalan, hehe

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

Tanggapan :

Tapi ada yang aneh, umur anak SMP/SLTP sekarang berapa sih paling tua ??. kayanya 15-16 Tahun dah, tapi kenapa yah banyak bener yang kesekolah naek motor, kebut-kebutan dan pakai knalpot racing pula yang bunyinya bikin kuping budek ???, kalo ga salah batasan mendapatkan sim kan sekarang 17 Tahun, yah paling ga kelas 3 SMA/SMU baru dapet tuh SIM.

Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

Tanggapan :

Wuih... banyak bener nih yang pake motor/Mobil sambil nelpon dan yang paling parah sambil sms an, kalo mendesak juga pinggirin dan stop dulu, atau pake handsfree/headset(tapi jangan sambil dengerin lagu sama aja bo'ong)

Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Tanggapan :

Sangat setuju... tapi kadang yang jalan ama Sepeda juga ga tertib ah, masa nyebrang sembarangan kan ada tuh Zebra Cross atau jembatan penyebrangan, trus yang pake sepeda sring ngelanggar lampu merah...

Lengkapi kaca spion dan lain-lain- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tanggapan :

saya udah menerapkan sejak beli motor, lha dari dealernya aja udah dikasih 2 spionnya malah dicopot

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

Tanggapan :

hayoo yang sering pinjam motor orang... hehehe

SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Tanggapan :

Sebaiknya diatur jam dan keadaannya, misal untuk pagi dan sore wajib nyalakan lampu dan pada saat keadaan mendung.. kalo siang bolong dan panas terik, jadi nambah panas suasana, hehe

Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

Tanggapan :

Ini nih yang sering dilupakan pengendara motor, belok seenaknya dan ga liat kiri-kanan

Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

Tanggapan :

Ingat jalan raya bukan Sirkuit balap

Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

Tanggapan :

masih kurang sosialisasi nih, masa kita stop malah diomelin ama pengguna jalan lain yang belum tau, hahaha, atau jangan-jangan masih banyak biker yang buta huruf dan buta warna(lampu merah aja diserobot)

Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Tanggapan :

Wuih asik nih... ga diharap ga ada lagi yang kebut-kebutan kalo perlu sita motornya ga usah dibalikin lagi, hehehe

Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Kesimpulan :

Undang-Undang yang baru ini diharapkan bisa mendisiplinkan masyarakat yang umumnya pengguna jalan, tapi juga diiringi ole Kepolisian sendiri, soalnya masih banyak Oknum Polisi yang motornya ga lengkap. Semoga menjadikan kita lebih baik dalam berlalulintas....